Agenda
SARAN MASUKAN
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1 |
| Bulan ini | : | 1853 |
| Total Pengunjung | : | 16613 |
| IP Address anda | : | 216.73.216.121 |
| Browser yang anda gunakan | : | Other |

Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan
Provinsi Jawa Tengah
Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan
Detail Berita
Harjowinangun – Kamis, 8 Januari 2026
Pemerintah Desa Harjowinangun menyelenggarakan Rapat Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Harjowinangun dan dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta seluruh Perangkat Desa Harjowinangun.
Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi pengelolaan keuangan desa. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi bersama antara Pemerintah Desa dan BPD terhadap seluruh program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Harjowinangun menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 yang mencakup:
Pendapatan Desa, yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan desa lainnya yang sah;
Belanja Desa, yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa;
Pembiayaan Desa, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Seluruh laporan realisasi disampaikan secara rinci dan sistematis, disertai dengan penjelasan capaian kegiatan, kendala yang dihadapi selama pelaksanaan, serta langkah-langkah penyelesaian yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Setelah penyampaian laporan, rapat dilanjutkan dengan sesi pembahasan dan tanggapan dari BPD. Anggota BPD memberikan masukan, saran, serta klarifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, guna memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan APBDes yang ditetapkan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui forum rapat ini, BPD pada prinsipnya dapat menerima laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025, dengan beberapa catatan dan rekomendasi yang akan menjadi bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBDes pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah Desa Harjowinangun berharap melalui pelaksanaan rapat ini dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
McSoftmedia - Purwdodadi

